Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke S2
Program Magister (MM, MIA, MT, MH) = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Status Mahasiswa, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
⚛
Lulusan dan mahasiswa Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) begitu juga Program Reguler UNKRIS Jakarta mendapatkan STATUS, BOBOT / MUTU, serta IJAZAH yg sama.
⚛
Lulusan P2K UNKRIS Jakarta mendapatkan gelar sesuai dengan jenjang studi serta program studi/jurusan/bidang kepandaiannya, serta mendapatkan hak mendayagunakan gelarnya dan mempunyai hak utk mempertinggi studi ke jenjang yang lebih tinggi.
⚛
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) dan Program Reguler yakni SAMA. Serta pada Ijazah begitu juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Oleh karena P2K yaitu Program Reguler dgn jadwal kuliah formal dan peserta kuliah formal yg berbeda.
Sistem Studi
⚛
Bobot / mutu Kurikulumnya didisain sedemikian rupa selain berlandaskan Kurikulum Nasional, juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, serta seni, serta minat terhadap utk studi lanjut ke jenjang kuliah formal yg lebih tinggi dan kebutuhan profesionalitas dunia kerja. Di samping itu, kurikulumnya didisain dgn mendayagunakan Sistem SKS.
⚛
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yg berlainan dan mempergunakan bantuan mereka; ahli mempergunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pada bidang kepandaiannya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
⚛
Lulusan Program S1 dan S2 Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta dipersiapkan utk menjadi Sarjana (S1) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang bisa menaikkan keahliannya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar ahli membereskan persoalan sekaligus menaikkan ilmunya.
⚛
Kompetensi lulusannya dalam hal menangani tiap persoalan, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mempergunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mempergunakan ilmu; cakap dan terampil sesuai dengan bidang kepandaiannya; dapat membereskan persoalan secara logika, mempergunakan data/informasi yang dimiliki; bisa mendayagunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; ahli mandiri dalam pekerjaan serta berupaya.
⚛
Seandainya tidak lulus suatu mata ajaran (matakuliah), mahasiswa kelas wiraswasta (hybrid / blended) bisa mengulang mata ajaran (matakuliah) di semester atau periode berikutnya tanpa dibebani biaya tambahan.
⚛
Kompetensi dasar lulusan Program S1 dan S2 Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta yakni memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu juga moral; ahli menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan mengisap informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
⚛
Di samping diberi bekal keahlian bekerjasama dalam tim, Lulusan Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) UNKRIS Jakarta, demikian juga dibekali keahlian utk memahami ilmu terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian utk mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang kepandaiannya, sekaligus diberi bekal keahlian serta keterampilan utk mengelola tim/organisasi secara menyeluruh pada bidang yang sesuai dengan bidang kepandaiannya.
⚛
Dgn diselenggarakannya sistem studi dgn keterampilan & kompetensi membuat mahasiswa kelas wiraswasta (hybrid / blended) yang mendapatkan pekerjaan dengan sistem penggantian waktu bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dengan baik. Salah satu penyelenggaraan dgn keterampilan & kompetensi yang dimaksud yakni dgn menggabungkan Program Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) dan Program Reguler. Dengan metode tertentu, mahasiswa kelas wiraswasta (hybrid / blended) yg bekerja dengan sistem penggantian waktu dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya.
⚛
Lulusan Program Kelas Wiraswasta (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta mendapatkan keahlian menaikkan sikap mental profesional yg berorientasi pd pemecahan masalah berlandaskan alur berpikir-sistem; ; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; mempunyai keahlian melakukan beraneka penelitian dasar begitu juga terapan; mendapatkan keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang menyeluruh.
⚛
Mahasiswa bisa menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya karena sistem studinya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi. Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, sistem studinya juga diselenggarakan dgn mempergunakan beraneka macam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal. Sistem studinya sangat pantas utk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya begitu juga bagi yg belum mempunyai pekerjaan.
⚛
Utk mahasiswa kelas wiraswasta (hybrid / blended) yg sudah mempunyai pekerjaan diijinkan tidak masuk (absen) di perkuliahan utk beberapa pertemuan, bilamana mahasiswa tsb mendapat giliran lembur, atau kerja dengan sistem penggantian waktu, giliran kerja ke luar kota/negeri, dgn melalui metode tertentu.