Pilih Bahasa   ID EN
Kelompok Kategori
Komunitas / Forum
Mohon Perhatian
  • Dimohon tidak menulis Tanggapan/Topik pada Forum yang bukan Kepercayaan/Agama Anda, kecuali sifatnya memberi kontribusi
    (bila destrukstif/menyerang agama lain, otomatis akan dihapus).
  • Sangat diharapkan Anda bersedia menulis Topik Baru dan memberikan pendapat/komentar/tanggapan terhadap topik-topik yang ada, tentunya yg sesuai dengan Agama/Kepercayaan Anda.
  • Forum Diskusi ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan kita semua, sesuai dengan Agama/Kepercayaan masing-masing.

Komunitas Agama Islam - 644
Komunitas Agama Kristen Protestan, Katolik, dsb - 27
Komunitas Agama Hindu - 5
Komunitas Agama Buddha - 8
Komunitas Agama Khonghucu - 6
Komunitas Agama Yahudi - 2
Komunitas Aliran Kepercayaan, Monoteisme, dsb - 29

Al-Qur'an Online - Referensi

Untuk membantu UMKM
Info yg dipasang tsb ditampilkan di 24.702.578 Portal
Pasang Lowongan Karier ➦ GRATIS
Pasang Bab Bahasan ➦ di forum
Pasang Iklan Baris ➦ GRATIS
Posting / Pasang Iklan Mini ➦ GRATIS
Pasang Laporan Pendek ➦ GRATIS

♥ Iklan Baris / Mini & laporan, dikelola konsultan-online.com
♥ Lowongan Karier, dikelola lowongan-karier.ak.web.id
Klik di bawah ini untuk melihat Portal2 yang menampilkan info yang akan anda pasang
24.702.578 Portal utk Iklan Baris / Mini
24.702.578 Portal utk laporan
24.702.578 Portal utk Lowongan Karier
24.702.578 Portal utk forum bahasan





Terobosan Baru
Strategi Meningkatkan
Pendapatan, Sumber Daya PTS dan Kualitas Pendidikannya
Rangkuman Tuntas, klik di bawah ini
http://kpt.co.id

Kandungan dan Komposisi gizi Jambu Monyet (Mede)
Penyemaian biji / benih Kapas, Kebutuhan Magnesium dalam 1 hari, dsb.
Lepas sama sekali Pulsa = 0800 1234 000
Lihat pula :  Kesempatan Karir    Program Perkuliahan Hybrid di 112 PTS Terbaik    Permohonan Keringanan Biaya Studi   . . . . lihat lainnya
UNKRIS di
eduNitas.com
Pindah ke penampilan  HP1, 2 Laptop
 9.492 Bab Bahasan ♥ 10.492 Komentar Lembaga  38.130 Iklan ◔ 12.423 Lowongan Karier ♥ 41.488 Komentar Info
Masa ini 4.251 online
Lembaga / Komunitas Mobil, Motor
(Komunitas Harga Mobil)
Kepolisian mengistilahkan warga ambigu selang sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Hal ini membikin jumlah penggunaan sepeda listrik di jalan raya kendati dilarang.

Makna sepeda listrik telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Memanfaatkan Penggerak Motor Listrik.

Pada Pasal 1 ayat 7 ditentukan sepeda listrik yaitu kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan alat mekanik berupa motor listrik.
Lihat Juga :
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang?

Lalu pada Pasal 3 ayat 2 diatur sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

Lampu utama
Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
Sistem rem yang berfungsi dengan baik
Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
Klakson atau bel
Kecepatan sangat tinggi 25 km/jam (dua puluh lima km perjam).

Pengguna sepeda listrik wajib memanfaatkan helm, usia sangat rendah 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk penumpang, dan tak diizinkan memodifikasi daya buat meningkatkan kecepatan.

Ketentuan lain yaitu untuk pengguna 12 - 15 tahun wajib disertai orang matang, dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, mampu digunakan di trotoar jika memadai. Sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya, hal ini juga mampu dicirikan dari soal ketiadaan pelat nomor.

Sementara sepeda motor listrik salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Memanfaatkan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik mampu dioperasikan di jalan raya tapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya pengujian tipe yang dilaksanakan Kementerian Berhubungan.

Sesudah lulus coba maka sepeda motor listrik akan menemukan Sertifikat Coba Tipe sebagai bukti kelulusan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan belakangan lagi jadi sorotan lantaran mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan untuk menjawab maraknya pelanggaran itu.

Tak selesai hingga di situ, penjualan sepeda listrik juga diimbau dihentikan.

"Selain larangan memanfaatkan di jalan raya, kami juga telah mengimbau untuk distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik berkekuatan baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022), disitat dari situs NTMC Polri.

"Itu yang aku larang penggunaannya di jalan raya karena tidak terdapat coba tipe. Namun, jumlah pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak memanfaatkan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 km per jam," ujar dia lagi.
Lihat Juga :
Argumen Polisi Imbau Setop Jual Sepeda Listrik

Zulanda juga bilang jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Dalam pasal 48 hingga pasal 56, dimana telah diatur kendaraan yang memanfaatkan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian coba tipe yang dilaksanakan pemerintah," kata dia, Rabu (13/7).

Kata Zulanda dalam undang-undang itu juga mengatur sanksi untuk pelanggar kendaraan bermotor yang tak berdasarkan.

"Ancaman pidana terdapat pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang memanfaatkan motor yang tidak memenuhi coba tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Zulanda.

Penjual sepeda listrik juga mampu dikenakan pidana. Itu telah diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana.

Ditulis oleh R Khalik
Ogan Komering Ulu, 26 Oktober 2022  Jam 9:31:13



Silakan Memberi Tanggapan/Saran/Komentar
Terima kasih, jika anda mau memberi sambutan (solusi/saran/komentar/sanggahan) yang berguna terhadap topik/tulisan/permasalahan di atas. Tanggapan anda akan terus terpublish di semua situs yang saling bertugas sama (24.702.578 situs).
Nama Populer
Kecamatan, Kota
Tanggapan/saran/komentar yang berguna (max. 1000 character) :
Isikan terlebih dulu kode validasi di bawah ini

Kode Validasi :   01409
Kode Validasi :  

  

Catatan : Mohon dimaklumi, tanggapan/saran/komentar yang bersifat destruktif, sara, hoax, dan sejenisnya, akan dihapus.

IP anda = 216.73.216.50

   Program Perkuliahan Hybrid di 112 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out    Al Qur'an Online    Download Brosur / Katalog    Program Pascasarjana (S2)    Berbagai Perdebatan    Ensiklopedis Bebas    Kuliah Tanpa Uang    Jadwal Shalat    Tutorial Teknik Informasi    Pendaftaran Online    Program Perkuliahan Reguler Sore/Malam    Soal-Jawab Tes Psikologi    Permohonan Keringanan Biaya Studi    Kuliah Eksekutif    Bermacam2 Reklame    Peluang Karir


Sepeda Listrik Vs Sepeda Motor Listrik
  ◔   Forum / Komunitas Mobil, Motor

perkuliahan-paralel-ksm-garut.privacy.web.id  ☸  program-perkuliahan-shift-ksm-kalteng.privat.web.id
d3-kebidanan.ak.web.id  ☸   d3-teknik-elektro.ak.web.id  ☸   d3-usaha-perjalanan-wisata-bisnis-pariwisata-dan-perhotelan.ak.web.id
stiebiitm.web.id  ☸   stiesahidbali.web.id  ☸   pljdepok.web.id  ☸   staialandina.web.id  ☸   stieswadaya.web.id  ☸   stih-awanglong.web.id  ☸   mm-stieswadaya.web.id  ☸   ma-stieswadaya.web.id
kelaspengusaha-pkk-rotendao.perguruan.web.id  ☸  perkuliahan-khusus-pkk-sragen.pesawat.web.id
program-malam-fakultas-teknik-amir-hamzah-p2k-uhamzah.ujian.info  ☸   program-kelas-pagi-universitas-makassar-p2k-utsmakassar.ukuran.com  ☸   program-kuliah-wiraswasta-p2k-stie-niba.utara.biz  ☸   program-perkuliahan-pengusaha-demak-p2k-unaki.wartawan.info
www-balidwipa.ak.web.id  ☸  www-ista.ak.web.id  ☸  www-umj.ak.web.id  ☸  www-itbu.ak.web.id  ☸  www-stieganesha.ak.web.id  ☸  www-unkris.ak.web.id