| | Lepas sama sekali Pulsa = 0800 1234 000 |
| | | | Masa ini 4.251 online | |
Lembaga / Komunitas Mobil, Motor (Komunitas Harga Mobil)
| | Kepolisian mengistilahkan warga ambigu selang sepeda listrik dengan sepeda motor listrik. Hal ini membikin jumlah penggunaan sepeda listrik di jalan raya kendati dilarang.
Makna sepeda listrik telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Memanfaatkan Penggerak Motor Listrik.
Pada Pasal 1 ayat 7 ditentukan sepeda listrik yaitu kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan alat mekanik berupa motor listrik. Lihat Juga : Kenapa Sepeda Listrik Dilarang?
Lalu pada Pasal 3 ayat 2 diatur sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
Lampu utama Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang Sistem rem yang berfungsi dengan baik Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan Klakson atau bel Kecepatan sangat tinggi 25 km/jam (dua puluh lima km perjam).
Pengguna sepeda listrik wajib memanfaatkan helm, usia sangat rendah 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk penumpang, dan tak diizinkan memodifikasi daya buat meningkatkan kecepatan.
Ketentuan lain yaitu untuk pengguna 12 - 15 tahun wajib disertai orang matang, dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, mampu digunakan di trotoar jika memadai. Sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan umum atau jalan raya, hal ini juga mampu dicirikan dari soal ketiadaan pelat nomor.
Sementara sepeda motor listrik salah satunya diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Memanfaatkan Motor Listrik.
Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik mampu dioperasikan di jalan raya tapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya pengujian tipe yang dilaksanakan Kementerian Berhubungan.
Sesudah lulus coba maka sepeda motor listrik akan menemukan Sertifikat Coba Tipe sebagai bukti kelulusan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan belakangan lagi jadi sorotan lantaran mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan untuk menjawab maraknya pelanggaran itu.
Tak selesai hingga di situ, penjualan sepeda listrik juga diimbau dihentikan.
"Selain larangan memanfaatkan di jalan raya, kami juga telah mengimbau untuk distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik berkekuatan baterai listrik itu," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (12/7/2022), disitat dari situs NTMC Polri.
"Itu yang aku larang penggunaannya di jalan raya karena tidak terdapat coba tipe. Namun, jumlah pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak memanfaatkan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 km per jam," ujar dia lagi. Lihat Juga : Argumen Polisi Imbau Setop Jual Sepeda Listrik
Zulanda juga bilang jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan di jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dalam pasal 48 hingga pasal 56, dimana telah diatur kendaraan yang memanfaatkan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian coba tipe yang dilaksanakan pemerintah," kata dia, Rabu (13/7).
Kata Zulanda dalam undang-undang itu juga mengatur sanksi untuk pelanggar kendaraan bermotor yang tak berdasarkan.
"Ancaman pidana terdapat pada pasal 277, karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang memanfaatkan motor yang tidak memenuhi coba tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," kata Zulanda.
Penjual sepeda listrik juga mampu dikenakan pidana. Itu telah diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KHUPidana.
Ditulis oleh R Khalik | Ogan Komering Ulu, 26 Oktober 2022 Jam 9:31:13 |
|
|
|
|
|
|